STOP TRUK Diperpanjang 3 Hari

Truk
Polisi memperpanjang penghentian operasional truk yang melintas di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

Tentunya pemberhentian operasional ini akan terus dievaluasi dan akan di operasionalkan lagi dengan syarat: kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional sesuai Perbup dan Perwal.

Perusahaan angkutan kendaraan tambang harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi, baik SIM, STNK dan KIR. Perusahaan angkutan juga wajib melengkapi pengemudinya dengan surat keterangan bebas narkoba dan surat penunjukan sopir kendaraan agar tidak disalahgunakan untuk dialihkan ke sopir tembak dan kernet, sehingga bisa mencegah kecelakaan terulang kedepan. Zain juga meminta semua pihak untuk patuh terhadap ketentuan diatas.

Bacaan Lainnya

Kedepan kita bekerja sama dengan Badan Narkotika Kab/Kota (BNK), Dinkes dan Sie Dokkes melakukan test urine terhadap pengemudi kendaraan tambang tersebut secara random di lapangan di pos-pos pantau gabungan yang telah di gelar.

BACA JUGA :
Awasi Jam Operasional Truk Tanah di Tangerang, Polisi Bentuk Tim Gabungan dan Dirikan 8 Pos Pantau, 13 Truk Ditilang

Pos terkait