STOP TRUK Diperpanjang 3 Hari

Truk
Polisi memperpanjang penghentian operasional truk yang melintas di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

Kendaraan tambang yang ditilang tersebut karena melanggar jam operasional sesuai Perbup Tangerang No 12 tahun 2022 dan Perwal Kota Tangerang No 93 tahun 2022 serta tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan pengendara, seperti: STNK, SIM pengemudi  dan KIR.

“Terlebih pada saat penyelidikan terkait laka lantas yang memicu rusuh massa kemarin, ditemukannya alat bong untuk hisap narkoba didalam salah satu truk yang dirusak oleh masyarakat. Padahal larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tegas Zain.

Bacaan Lainnya

“Kita minta patuhi penghentian operasional kendaraan tersebut. Melalui pos-pos pantau gabungan kita akan putar balikan bila ada kendaraan truk tambang yang melanggar dan kita tidak segan-segan menindak tegas apabila tidak mematuhi dengan sanksi tilang, bila diperlukan kita kandangkan” kata dia.

Pos terkait