“Kedepannya, ini lagi berjalan. Kalau ada yang rusak berat nanti kita tindaklanjuti dengan dinas-dinas terkait, dengan Perkim bisa dengan yang lainnya juga,” tuturnya.
Bila perlu kata Kusna, apabila anggaran Kota Serang tidak memadai, maka dirinya akan mengajukan bantuan kepada pemerintah pusat.
“Kita juga bisa mungkin nanti mengajukan ke provinsi ataupun ke pusat untuk bantuan,” katanya.
Sementara itu Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Serang, Diat Hermawan mengatakan dirinya juga telah melakukan pendataan. Dalam pendataan tersebut, setidaknya ada lima rumah yang mengalami rusak berat. Adapun kata Diat, kategori rusak ringan dan berat adalah dilihat dari persentase luas rumah dengan luas kerusakan.
“Misalkan rumah 100 meter persegi, kerusakan di atas 70 persen itu berat. Sedangkan kerusakan ringan itu apabila kerusakannya sampai dengan 20 persen dari luasan rumah. Kalau enggak salah 20 sampai 70 itu menengah, di atas itu berat,” jelasnya.











