TIGARAKSA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menetapkan pembatasan dana kampanye bagi seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang berlaga di Pilkada 2024. Setiap paslon diwajibkan untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkan seluruh penerimaan serta pengeluaran dana kampanye mereka.
Shandy Akbar Kelana, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menyampaikan bahwa pembatasan dana kampanye dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Tangerang Nomor 1815 Tahun 2024. Besaran maksimal dana kampanye yang ditetapkan untuk setiap paslon adalah Rp109.417.880.000 (seratus sembilan miliar empat ratus tujuh belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
”Pembatasan dana kampanye ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kejujuran setiap paslon dalam melaporkan pengeluaran kampanye mereka. Semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus dicatat dalam laporan yang kemudian diserahkan kepada KPU melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” kata Shandy kepada Banten Ekspres, Minggu (20/10/2024).