Dana Kampanye Paslon Dibatasi, Maksimal Rp 109 Miliar

Dana
DANA KAMPANYE: Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Shandy Akbar memastikan semua paslon Pilkada 2024 memiliki dana kampanye yang transparan.(Credit: Dok. Pribadi For Banten Ekspres)

TIGARAKSA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menetapkan pembatasan dana kam­panye bagi seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang berlaga di Pilkada 2024. Setiap paslon diwajibkan untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkan seluruh penerimaan serta penge­luaran dana kampanye mereka.

Shandy Akbar Kelana, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menyampaikan bahwa pembatasan dana kampanye dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabu­paten Tangerang Nomor 1815 Tahun 2024. Besaran maksimal dana kam­panye yang ditetapkan untuk setiap paslon adalah Rp109.417.880.000 (seratus sembilan miliar empat ratus tujuh belas juta delapan ratus de­lapan puluh ribu rupiah).

Bacaan Lainnya

”Pembatasan dana kampanye ini bertujuan untuk memastikan trans­paransi dan kejujuran setiap paslon dalam melaporkan pengeluaran kampanye mereka. Semua pene­rimaan dan pengeluaran dana kam­panye harus dicatat dalam la­poran yang kemudian diserahkan kepada KPU melalui Sistem Infor­masi Kam­panye dan Dana Kampanye (Sika­deka),” kata Shandy kepada Banten Ekspres, Minggu (20/10/2024).

Pos terkait