Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan sudah berkoordinasi dengan Pemkot Serang mengenai hal apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh ASN pada masa kampanye berlangsung.
BACA JUGA: Pilkada 2024, Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipidana
“Ada beberapa hal sudah disampaikan terkait apa-apa saja yang berkaitan dengan netralitas. Netralitas ASN khususnya, apa yang boleh dan tidak boleh,” ujarnya. (een)











