SERANG — Status Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas resmi dibubarkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah enggan membuat baru Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengganti LKM Ciomas.
Menurut dia, daripada membuat baru, lebih baik mempertahankan BUMD yang sudah jelas koorbisnisnya, karena dapat memberikan keuntungan bagi Pemkab Serang.
“Tahapan sudah dilakukan, sekarang LKM Ciomas telah resmi dibubarkan. Tidak usah buat lagi, jadi jangan membuat BUMD baru jika koorbisnisnya tidak jelas,” katanya kepada wartawan usai Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Empat Macam Raperda Menjadi Perda Kabupaten Serang di gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (29/8).
Tatu menyampaikan, telah menyelesaikan utang dengan lunas kepada masyarakat yang menjadi nasabah di LKM Ciomas.
Utang itu diselesaikannya secara bertahap, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang.