CIPUTAT—Pemkot Tangsel masih menunggu arahan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel Fuad mengatakan, non ASN akan ditingkatkan menjadi PPPK tapi, melalui tes. “Formasinya PPPK akan jadi pelaksana teknis,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa (13/8/2024).
Fuad menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi. “Termasuk kuotanya dan mereka sedang verifikasi data namun, jumlahnya berapa banyak kita belum tahu,” tambahnya.
Menurutnya, nantinya siapa saja boleh mengikuti tes PPPK namun, mereka harus sudah terdaftar di badan kepegawaian nasional (BKN). “Data BKN per Januari lalu kalau sudah 2 tahun bekerja itu masuk data BKN,” jelasnya.