Pilar menambahkan, bila guru dan pegawai di lingkungan sekolah masih tetap merokok maka hal tersebut tentu tidak baik dilihat oleh siswa san orangtua.
“Masyarakat dan anak-anak sekolah akhirnya melihat dan menilai dan dicontohkan tidak konsisten penerapan Perda KTR di sekolah,” tambahnya.
Pilar berharap, sidak dapat dilakukan rutin oleh dinas terkait agar pelaksanaan Perda KTR berjalan. “Kalau disitu tidak bisa dibina ya kita berikan sanksi untuk sekolah-sekolah yang memang tidak bisa menertibkan untuk masalah penegatakan aturan rokok ini,” jelasnya.
Penyuka olahraga sepakbola ini mengaku, berbagai upaya dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tidak merokok. Seperti yang dilakukan di alun-alun Pamulang dengan memasang pengeras suara untuk memberikan pengumuman untuk tidak merokok di kawasan alun-alun.
“Di alun-alun Pamulang ada imbauan tiap 1 jam sekali melalui sound sistem untuk tidak merokok di area alun-alun. Ini sebagai salah satu upaya orang tidak merokok ditempat-tempat fasilitas umum dan publik,” ungkapnya.











