“Selanjutnya, Kabupaten Serang 5 saran perbaikan, Kabupaten Tangerang 2 saran perbaikan, Kabupaten Pandeglang 15 saran perbaikan, dan Kota Tangerang 11 saran perbaikan,” ujarnya.
Maka dari itu, kata Ajat pihaknya memiliki strategi pencegahan terhadap kerawanan proses coklit, sesuai dengan prinsip pada legalitas dan akurasi Data Pemilih. Yakni dengan melalui surat himbauan, pengawasan melekat, serta pelaksanaan uji petik.
“Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Banten telah mengirimkan total sebanyak 109 surat himbauan kepada Jajaran KPU,” tuturnya.
“Kemudian Bawaslu Provinsi Banten, Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Baten, Panwascam se-Provinsi Banten, hingga PKD seProvinsi Banten melakukan pengawasan secara melekat terhadap KPU Provinsi Banten dan jajarannya. Dimana ruang lingkup pengawasan coklit di Provinsi Banten adalah sebanyak 1.552 Desa/Kelurahan dengan jumlah Pantarlih sebanyak 32.940 orang,” terangnya. (mam)











