SERANG — Pj Gubernur Banten, Al Muktabar resmi melantik 5 Komisioner Komisi informasi (KI) Provinsi Banten Periode 2024-2029 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (1/8). Kegiatan itu dibarengi juga dengan pelantikan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) periode yang sama.
Namun pelantikan terhadap komisioner KI Banten mendapat sorotan, pasalnya proses tahapan dianggap janggal, dimana proses pelantikan yang cukup lama, bahkan terdapat salah satu calon anggota KI Banten yang melayangkan protes karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) di Komisi I DPRD Banten, yang menempatkan dirinya di urutan kelima.
Al Muktabar mengatakan, pelantikan terhadap lima komisioner KI Banten itu sesuai dengan aturan, yakni melalui proses seleksi terbuka yang dilakukan secara transparan oleh Tim Panitia Seleksi (Ponsel) dari mulai tes administrasi, CAT sampai uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) di Komisi I DPRD Banten.