Apotek Dilarang Jual Obat Keras Tanpa Resep Resep dari Dokter

Apotek
Kepala Dinkes Kota Serang Ahmad Hasanudin saat diwawancarai oleh awak media. (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang meminta seluruh apotek di Kota Serang untuk tidak menjualbelikan obat-obatan secara sembarangan tanpa resep dokter, terkhusus obat-obatan kategori obat keras.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Ahmad Hasanudin mengatakan, apabila apotek kedapatan melakukan hal tersebut, pihaknya akan menindak dengan tegas sesuai aturan.

Bacaan Lainnya

Hal ini dilakukan sebagai langkah menghentikan penyebaran obat-obatan yang memiliki kandungan zat psikotropika yang dapat memengaruhi susunan sistem syaraf pusat. Seperti, jenis obat asam mefenamat, omeprazol, lansoprazol, dan domperidon.

BACA JUGA: LPPOM MUI Genjar Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal

Ahmad mengaku selama ini pihaknya melakukan pengawasan peredaran obat-obatan dan meminta apotek tidak menjual obat yang tergolong keras ke sembarang orang. Apabila ditemukan ada apotek yang membandel dan melanggar, Dinkes akan memberikan sanksi.

Pos terkait