Retribusi Sampah Pasar Tak Disetor ke Kas Daerah

Retribusi
PETUGAS KEBERSIHAN: Petugas DLH Lebak saat mengambil sampah di kawasan Rangkasbitung, Rabu (12/6/2024). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

Dia memastikan uang yang telah diterima para sopir armada bakal segera dikembalikan.“Bulan ini akan disetorkan kembali oleh teman-teman,” ucap Nana.

Ke depan sambung Nana, DLH tidak lagi menugaskan kolektor untuk memungut retribusi pelayanan sampah dari para pengelola pasar. “Jadi nanti kami akan langsung terbitkan invoice dan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Mereka (pengelola pasar) langsung menyetor ke kas daerah,” paparnya. (fad)

Pos terkait