PT Tangerang Nusantara Global (TNG) yang merupakan induk usaha milik Pemkot Tangerang sudah memiliki lini bisnis di bidang jasa perparkiran. Namun, ini dinilai belum dapat mengelola secara maksimal jasa perparkiran.
“Saat ini memang parkir-parkir di bahu jalan dikelola oleh oknum-oknum, PT TNG hanya sebagian kecil,” kata Herman saat ditemui di Kantor MUI Kota Tangerang, Rabu (15/5/2024) malam.
Dia menyampaikan, Pemkot Tangerang tengah berupaya mencarikan solusi untuk menata sekaligus menangani parkir liar tersebut.
Dia mengatakan, belum lama ini, DPRD Kota Tangerang bersama Pemkot Tangerang menetapkan Raperda menjadi Perda, antara lain Raperda tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan PT Tangerang Nusantara Global, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Ketiga Perda tersebut saling keterkaitan.







