Sedangkan untuk PSU pada Sabtu (24/02/2024) dilakukan oleh dua TPS yaitu TPS 21 Kelurahan Bendung, dan TPS 7 kelurahan Manisan. PSU yang akan dilaksanakan pada Sabtu nanti dikarenakan yang pada awalnya dua TPS tersebut melakukan PSU hanya untuk satu surat suara yaitu DPRD Kota Serang.
Setelah dilakukan kajian ulang oleh Bawaslu ternyata dua TPS itu harus melakukan PSU pada lima surat suara, sama halnya dengan TPS 1 Kelurahan Banjarsari dan TPS 24 Kelurahan Sepang.
“Awalnya Bawaslu merekomendasi bahwa didua TPS itu hanya satu surat suara DPRD Kota. Ternyata setelah kajian dan analisis dari teman-teman Bawaslu Kota Serang ternyata di TPS Bendung dan juga di TPS 7 kelurahan Kamanisan itu sama, harus PSU lima jenis surat suara, ” ujarnya.
Patrudin juga menambahkan, pergantian jadwal pada TPS 21 Kelurahan Bendung dan TPS 7 kelurahan Kamanisan, karena kurangnya surat suara. Yang pada awalnya dilaporkan untuk PSU di dua TPS hanya satu surat suara.











