Ia menjelaskan, setiap calon pemilih yang pindah harus memenuhi satu dari sembilan syarat pindah memilih, seperti orang yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana.
Selain itu juga menjadi tahanan rutan atau lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani pendidikan, dan pindah domisili.
Sementara itu, dokumen yang perlu dilengkapi yaitu KTP asli/fotocopy, fotocopy kartu keluarga, dan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih, seperti sembilan syarat di atas, seperti surat tugas atau surat keterangan yang ditandatangani perusahaan atau universitas.
Pemilih yang pindah memilih juga tidak akan mendapatkan jumlah surat suara yang sama seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus.









