SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menyebut semua partai politik (parpol) telah melanggar aturan. Hal itu dikarenakan parpol itu diduga telah memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum datangnya masa kampanye. Totalnya ada 5.080 APK yang nantinya bakal ditertibkan atau dicopot oleh Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, baliho calon legislatif Kabupaten Serang yang telah dipasangi oleh parpol di pinggiran jalan maupun pelosok desa merupakan APK, bukan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Karena, pada baliho yang dipasang itu terdapat adanya ajakan untuk mencoblos salah satu calon serta nomor urut calon legislatif.
“Seharusnya mereka itu memasangnya APS, bukan APK, makanya kita datang ke Bupati Serang ini untuk meminta dinas terkait yaitu Satpol PP Kabupaten Serang untuk melakukan pencopotan baliho calon. Semua partai masuk pelanggaran, karena belum ranah kampanye tapi peserta pemilu sudah masang APK, bukan APS,” katanya kepada wartawan usai bertemu dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Pendopo Bupati Serang, Senin (11/9/2023).
Furqon mengatakan, berdasarkan data yang diperolehnya dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), terdapat 5.080 baliho APK calon legislatif yang dipasang. Sehingga, seluruh baliho APK itu bakal dicopot oleh Satpol PP Kabupaten Serang.
“Pencopotan akan dilakukan secepatnya, nanti berkoordinasi dulu ke Satpol PP, karena penertiban APK itu adanya di Satpol PP Kabupaten Serang, bukan Bawaslu Kabupaten Serang,” ujarnya.
Sebelum melakukan pencopotan baliho itu, Furqon mengaku, pihaknya akan berkirim surat ke seluruh parpol bahwa baliho calon legislatif yang dipasang itu merupakan APK bukanlah APS, maka akan dilakukan pencopotan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya emosional yang keluar dari parpol akibat balihonya dicopot.
“Kami akan bersurat ke peserta pemilu yaitu Parpol, karena kalau Satpol PP langsung turun ke lapangan nantinya bakal ada rasa emosi. Sehingga, untuk menanggulangi itu kami akan menyurati para Parpol,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Bawaslu Kabupaten Serang harus telebih dahulu berkomunikasi dengan parpol sebelum meminta bantuan untuk mencopot baliho calon legislatif yang diduga merupakan APK, bukan APS. Tujuannya agar Parpol dapat mengetahui perbedaan APK dan APS. Karena kemungkinan ada parpol yang tidak bisa membedakannya dan supaya parpol dapat mencopot sendiri baliho yang dipasangnya.
“Mungkin saja parpol ada yang tidak tahu perbedaan APK dan APS, saya sendiri tadi juga bertanya apa bedanya, dan jangan-jangan Satpol PP juga tidak mengerti perbedaanya. Jadi, dari Bawaslu nanti menyampaikan ke parpol dulu, supaya semua bisa tertib. Soal pencopotan tentu kita mendukung, namun harus berkoordinasi dulu ke parpol dari Bawaslu-nya,” katanya.
Reporter: Agung Gumelar
Editor: Sutanto Ibnu Omo