Inspektorat Kota Serang diberikan waktu selama dua bulan atau 60 hari kerja untuk membuat daftar atau inventarisir dan melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang hilang.
Inspektorat Kota Serang diberikan waktu selama dua bulan atau 60 hari kerja untuk membuat daftar atau inventarisir dan melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang hilang.
Berita Terkait
Headlines
Tag: LHP BPK RI
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





