Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di Banten untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pekerjanya. Bila tidak maka akan mendapatkan denda sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di Banten untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pekerjanya. Bila tidak maka akan mendapatkan denda sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).
Berita Terkait
Headlines
Tag: Kemnaker RI
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





