SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serang, saat ini berhenti beroperasi sementara selama libur sekolah tiga Minggu, berdasarkan surat edaran dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Meski demikian masih ada tiga pegawai yang tetap masuk dan terima gaji, yaitu Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), akuntansi, dan staf ahli gizi, sedangkan untuk karyawannya diliburkan.
Kepala Satgas Pengawasan SPPG Kabupaten Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, selama libur sekolah tiga Minggu para penerima manfaat tidak mendapatkan MBG, seperti siswa dan kelompok 3B, yakni Ibu hamil, Ibu menyusui, dan balita non PAUD.
“Sesuai edaran BGN, selama libur sekolah kurang lebih tiga Minggu istirahat pelayanannya, jadi para pemberi manfaat tidak mendapatkan MBG,” katanya saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Kamis 25 Juni 2026.
Najib mengatakan, semua karyawan dapur SPPG di Kabupaten Serang ikut diliburkan, kecuali tiga pegawai dengan jabatan kepala SPPG, akuntansi, dan staf ahli gizi, mereka tetap masuk kerja dan mendapatkan gaji.
“Yang digaji hanya tiga orang, kepala SPPG, staf ahli gizi, dan akuntansi, dan tetap bekerja tetapi untuk karyawan lainnya istirahat diliburkan,” ujarnya.
Alasan ketiga pegawai tersebut tetap masuk kerja, kata Najib, mereka diminta untuk menyelesaikan percepatan Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS), dan pembenahan sarana prasarana dapur MBG nya.
“Kami memerintahkan seluruh dapur MBG yang belum memiliki SLHS, segera menyelesaikannya dan perbaikan sarana prasarananya, seperti perlu di cat ulang, ganti lampu, atau lainnya,” ucapnya.
Najib mengaku, seluruh dapur MBG di Kabupaten Serang kepemilikannya dari yayasan dengan sistem bermitra, namun ia tidak mengetahuinya yayasan tersebut bermitra dengan siapa karena data lengkapnya ada di BGN.
“Kalau di Kabupaten Serang itu yayasan, bermitra gitu kita tidak tahu yayasan itu siapa ketuanya, datanya belum ada di kita, yang ada hanya di BGN,” tuturnya.
Dikatakan Najib, seluruh yayasan bermitra yang mempunyai dapur MBG diwajibkan tunduk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dari BGN.
“Supaya seluruh dapur di Kabupaten Serang, diharapkan maksimal dalam melayani dengan kualitas makanan sesuai dengan SOP BGN,” ujarnya. (*)










