Curi Ponsel di Kafe, Pemuda di Pamulang Ternyata Simpan Obat Terlarang

Sejumpah obat daftar G diamankan Polsek Pamulang dari tangan pelaku berinisial M.R.S. Humas Polsek Pamulang For Bantenekspres.co.id

 

PAMULANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Seorang pria berinisial M.R.S (20) diamankan Unit Reskrim Polsek Pamulang pada Senin, 30 Maret 2026. Pelaku ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran obat daftar G (obat keras) tanpa resep.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Pamulang Galuh Febri Saputra mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan keras.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain enam butir obat jenis euforis, tiga butir riklona, dan 77 butir tramadol,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 31 Maret 2026 sore.

Galuh menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari aksi pencurian telepon genggam yang dilakukan pelaku di sebuah kafe di Jalan Surya Kencana, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Saat itu, pelaku mengambil ponsel milik pengunjung yang diletakkan di atas meja ketika korban sedang makan. Menyadari ponselnya hilang, korban langsung melakukan pengejaran.

“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh korban,” tambahnya.

Pada saat yang bersamaan, anggota Polsek Pamulang tengah melakukan observasi wilayah dan segera mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
“Dari hasil penggeledahan badan terhadap pelaku ditemukan berbagai jenis obat daftar G,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran atau penjualan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran obat keras ilegal dengan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat ilegal. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke Polsek Pamulang atau melalui layanan Polri 110,” tutupnya. (*)

 

Pos terkait