Soal Parkir di Pulau Cangkir, Kapolsek: Kami Tertibkan Agar Tidak Ada Pungli

Kapolsek Kronjo Iptu Bayu Sujatmiko jelaskan alasan penertiban pengelola parkir Pulau Cangkir. Dorong pembuatan Perdes demi legalkan santunan anak yatim dan cegah pungli. Foto: Zakky Adnan/bantenekspres.co.id

 

KRONJO,BANTENEKSPRES.CO.ID – Puluhan warga bersama anak yatim mendatangi Mapolsek Kronjo untuk mempertanyakan pengamanan sejumlah pengelola parkir di kawasan wisata Pulau Cangkir.

Bacaan Lainnya

Menanggapi aksi tersebut, Kapolsek Kronjo Iptu Bayu Sujatmiko menegaskan, langkah kepolisian bertujuan untuk pembinaan dan penertiban regulasi.

Iptu Bayu menjelaskan, tindakan pengamanan yang dilakukan murni dalam rangka penegakan aturan, bukan untuk menghambat kegiatan sosial warga.

“Kami sudah menjelaskan bahwa pengamanan sejumlah pengelola Pulau Cangkir ini dalam rangka penertiban dan pembinaan. Tidak ada maksud lain,” ujar Iptu Bayu Sujatmiko saat memberikan keterangan kepada media, Rabu, 25 Maret 2026.

Berdasarkan keterangan dari ibu-ibu, tokoh masyarakat, dan alim ulama setempat, uang hasil pengelolaan parkir di kawasan tersebut selama ini dialokasikan untuk kepentingan santunan anak yatim.

Meski tujuannya mulia, Kapolsek menekankan pentingnya payung hukum agar kegiatan tersebut legal di mata hukum.

“Boleh melakukan penarikan parkir, namun harus ada regulasi yang mengatur, yaitu Peraturan Desa (Perdes),” tegasnya.

Iptu Bayu memperingatkan tanpa dasar hukum yang jelas, aktivitas pemungutan biaya parkir dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Oleh karena itu, pihak kepolisian mendorong percepatan pembuatan regulasi tingkat desa.

Kabar baiknya, persoalan ini segera menemukan titik terang. Sore ini, pihak Kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa (Pemdes), serta pihak terkait lainnya akan duduk bersama untuk merumuskan peraturan tersebut.

“Bersyukur sore ini peraturan itu akan dibuat oleh Pak Camat, BPD, Pemdes, dan pihak terkait lainnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya, bisa dikatakan pungutan liar,” pungkas Iptu Bayu.

Diharapkan dengan adanya Perdes tersebut, pengelolaan parkir di Pulau Cangkir dapat berjalan legal, transparan dan tetap memberikan manfaat bagi kesejahteraan anak yatim di wilayah Kronjo. (*)

 

Pos terkait