SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 13 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan dan lembaga pendidikan yang ada di Banten.
Penyerahan dilakukan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Jumat 20 Februari 2026. Turut hadir Gubernur Banten Andra Soni, jajaran Kanwil BPN Banten, dan kantor pertanahan kabupaten kota, hingga jajaran Kemenag sebagai administrasi wakaf.
Nusron mengatakan, tanah wakaf merupakan pelepasan hak individu ke publik yang rawan menjadi konflik bila tidak segera disertifikasi atau diberikan kepastian hukumnya.
“Apabila tak segera dituntaskan segera sertifikasi dan kepastian hukumnya kemudian makin hari tanah itu harganya makin meningkat saya khawatir akan jadi konflik, terutama konflik dari keluarga yang dulunya memberikan,” katanya kepada awak media.
Maka dari itu, pihaknya secara sigap terus melakukan sertifikasi tanah wakaf di setiap daerah. Hal ini sebagai antisipasi terjadinya konflik di kemudian hari, apalagi katanya setiap individu memiliki kecenderungan untuk berubah dalam hal ini pihak keluarga pemberi tanah wakaf.
“Maka dari itu dalam rangka mengatasi ini setiap kami ke daerah porsi jadi wakaf ini saya dahulukan, saya kasih porsi dan waktu khusus,” ungkapnya
“Kalau konflik tanah pribadi itu biasa, tapi kalau tanah wakaf yang dikelola umat Islam tokoh agama konflik itu menampar wajah umatnya karena itu kami perhatikan secara nasional,” sambungnya.
Nusron menegaskan, saat ini Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi tanah wakaf yang ada di Indonesia, termasuk Provinsi Banten.
“Kita akan kejar terus karena proses pendirian masjid maupun musolah atau tempat ibadah yang lain meningkat terus menerus,” paparnya. (*)











