SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha seiring meningkatnya jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghadirkan program Klinik UMKM melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang.
Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan Klinik UMKM menjadi wadah pendampingan yang terbuka bagi seluruh pelaku usaha, termasuk masyarakat yang baru akan memulai usaha di Kota Serang.
“Program ini kami siapkan untuk mempermudah pelaku usaha mendapatkan layanan dan fasilitas pembinaan dari pemerintah daerah,” ujar Wahyu, Minggu 25 Januari 2026.
Melalui Klinik UMKM, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai fasilitas, mulai dari pendaftaran legalitas usaha secara gratis, akses promosi produk, hingga informasi berbagai event yang diselenggarakan Pemerintah Kota Serang. Selain itu, dinas juga memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tanpa biaya serta layanan lain yang berkaitan dengan operasional usaha.
Persyaratan untuk mengikuti program ini tergolong sederhana, yakni memiliki niat berusaha, membawa KTP, serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Bagi pelaku usaha baru yang belum memiliki NIB, proses pendaftaran dapat langsung difasilitasi oleh petugas di lokasi.
Program Klinik UMKM juga dikhususkan bagi UMKM Kota Serang yang membutuhkan peningkatan daya saing produk. Salah satu fokusnya adalah perbaikan kualitas kemasan. Dinas akan membantu UMKM yang belum memiliki kemasan layak agar produk lebih kompetitif di pasar.
Berdasarkan data DinkopUKMPerindag, jumlah UMKM di Kota Serang mengalami lonjakan signifikan. Sejak tahun 2023 tercatat sekitar 12 ribu UMKM, dan saat ini meningkat menjadi hampir 50 ribu unit usaha. Namun, mayoritas UMKM masih berada pada skala mikro dengan tingkat keberlangsungan usaha yang dinamis.
“Ada pelaku usaha yang berhenti karena keterbatasan modal, dan ada juga yang menjalankan usahanya tidak secara rutin,” jelas Wahyu.
Untuk memastikan UMKM yang aktif dan produktif, pada tahun ini DinkopUKMPerindag menyiapkan sistem pelaporan keuangan. Melalui sistem tersebut, keaktifan UMKM dapat dipantau secara berkala.
“Laporan keuangan ini juga menjadi syarat penting bagi UMKM yang ingin naik kelas menjadi usaha kecil, sebelum didorong pembinaannya ke tingkat provinsi,” pungkasnya. (*)










