SETU,BANTENEKSPRES.CO.ID – Selama 2025 Dinas Perhubungan Kota Tangsel telah melakukan uji KIR terhadap 36.043 kendaraan. Uji KIR tersebut dilaksanakan oleh UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma mengatakan, sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025 pihaknya telah melakukan uji KIR terhadap puluhan ribu kendaraan
“Selama 12 bulan kita telah melakukan uji KIR terhadap 36.043 kendaraan,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Senin, 19 Januari 2025.
Heris menambahkan, jumlah kendaraan yang diuji KIR selama 2025 mengalami penurunan dibanding tahun 2023 dan 2024. Dimana pada 2023 ada 38.359 kendaraan dan pada 2024 ada 36.103 kendaraan yang melakulan uji KIR.
“Sekarang ini ada penurunan mobil kecil, yakni mobil bok dan mobil kecil (pikap).
Penurunan ini banyak faktor, ada karena tidak taat terkait KIR, mungkin gratis sehingga menyepelekan dan lainnya,” tambahnya.
Menurutnya, penurunan unit kendaraan yang diuji KIR sejak 2024 berkisar 1.000-2.000 unit. Untuk mengatasi penurunan tersebut pihaknya berencana akan melakukan razia di jalanan.
“Biasanya dalop fokus razia pada mobil besar tapi, sekarang akan fokus ke mobil kecil,” jelasnya.
Heris mengaku, kendaraan yang diuji KIR adalah mobil angkutan barang dan angkutan penumpang. Biasanya paling banyak adalah mobil barang dan angkutan penumpang. “Mobil barang ini jenisnya banyak. Ada mobil box, pikap, truk. Kalau mobil penumpang itu ada bus, angkot, taksi dan lainnya,” terangnya
Menurutnya, selama ini pihaknya paling banyak melakukan uji KIR terhadap mobil barang seperti light truk, pikap, mobil box. Hal tersebut lantaran mayoritas masyarakat Kota Tangsel memiliki aktivitas perdagangan dan jasa.
“Jadi banyak yang menggunakan kendaraan yang tidak besar untuk menunjang usaha mereka,” tuturnya.
Heris menjelaskan, kendaraan yang wahib diuji KIR adalah jenis light truck, truk, tanki, box, pick up, traktor head, bus microba, taksi bukan sedan, angkutan kota, mobil pelajar, KRT tempelan dan angkutan khusus.
Penyuka olahraga sepakbola ini mengungkapkan, sejak 18 Desember 2025 pihaknya juga memiliki layanan uji KIR khusus bagi kendaraan listrik. Langkah tersebut dilakukan menindaklanjuti instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mewajibkan seluruh daerah menyiapkan fasilitas uji kendaraan listrik menuju transportasi ramah lingkungan.
Namun, sejak di launching hingga saat ini belum ada yang pengajuan uji KIR. Mobil listrik yang wajib diuji KIR adalah mobil barang yang penggeraknya listrik, yakni mobil barang dan taksi.
“Taksi itu mobil barang dan penumpang yang mesinnya listrik tapi, belum ada yang mengajukan,” ungkapnya. (*)











