LARANGAN,BANTENEKSPRES.CO.ID – Puluhan warga bersama tokoh agama dan Organisasi Kepemudaan (OKP) menggerebek sebuah tempat hiburan malam ‘Twin Cafe‘ di wilayah RW 10, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat Dini hari, 16 Januari 2026.
Mereka merasa geram lantaran sebuah cafe di lingkungan RW 10 tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kita Tangerang tentang pelarangan peredaran Miras dan Prostitusi. Sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar.
Aksi penggerebekan tersebut, warga mendapati sejumlah wanita penghibur bersama pria hidung belang tengah beraktivitas di dalam lokasi. Selain itu, ditemukan pula sejumlah minuman beralkohol di beberapa ruang karaoke.
Ketua RW 10 Larangan Utara, Manarul Hidayat mengatakan, selama ini warga merasa resah keberadaan cafe tersebut. Sebab, cafe merupakan tempat hiburan malam yang disinyalir menjadi tempat ajang pesta miras.
“Tempat ini sudah melanggar Perda Kota Tangerang. Maka itu. Terlebih, selama ini warga kami merasa resah cafe tersebut menjadi ajang pesta miras, banyak laporan warga yang masuk ke kami, pengurus RT dan RW,” ungkap Manarul dalam keterangannya.
“Maka itu kami dari RW 10 bersama teman-teman OKP Muhammadiyah, KNPI, Ansor, para RT, dan tokoh masyarakat sangat tidak setuju dengan adanya tempat hiburan yang melanggar perda. Sebab, ini sudah melukai hati masyarakat,” sambungnya.
Manarul menyebut, dalam penggerebekan itu, warga menemukan beberapa botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol yang kemudian diamankan warga.
Manarul menjelaskan, bahwa penggerebekan tersebut merupakan representasi dari keresahan warga bahwa tempat hiburan tersebut menjadi sarang peredaran dan ajang pesta miras.
“Tak hanya miras yang kita temukan, banyak wanita penghibur yang sedang menemani pria hidung belang. Kami juga menduga tidak menutup kemungkinan tempat itu menjadi ajang transaksi prostitusi juga,” ujarnya.
Manarul menyebutkan, bahwa tempat hiburan tersebut tidak mengantongi izin lingkungan baik dari pengurus RT maupun RW. Meski tidak mengantongi izin, tempat tersebut sudah beroperasi sekira tiga bulan.
“Sudah beberapa kali dilakukan penindakan oleh aparat pemerintah, pemiliknya tetap membandel. Pemiliknya tidak menghormati perda yang ada di Kota Tangerang,” kata Manarul.
Dia menegaskan, pihaknya bersama bersama warga, tokoh ulama dan tokoh masyarakat serta OKP tidak menginginkan adanya tempat hiburan di wilayahnya. Warga Kecamatan Larangan mendesak agar tempat tersebut ditutup tidak beroperasi kembali.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi. Kami minta tempat ini ditutup dan tidak ada lagi di Kecamatan Larangan,” tegasnya.
Menurut Manarul, tempat hiburan tersebut sebelumnya sempat berpindah-pindah lantaran kerap kali digerebek oleh Satpol PP yang didampingi aparatur kelurahan dan kecamatan.
“Cafe ini kalau abis digerebek pindah tempat. Jadi memang sering meresahkan warga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pemuda KNPI Kecamatan Larangan, Ahmad Mubarok menambahkan, bahwa aksi tersebut merupakan aksi damai untuk menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
“Kami dari KNPI Kecamatan Larangan bersama OKP lainnya, seperti Pemuda Muhammadiyah dan Ansor, melakukan penggrebekan damai. Ini untuk menegakkan Perda Nomor 7 yang jelas-jelas telah dilanggar oleh Twin Cafe,” tambah Mubarok.
Dia menilai keberadaan tempat hiburan tersebut tidak hanya melanggar aturan, namun sudah mencederai norma dan nilai akhlakul karimah yang dijunjung masyarakat Kota Tangerang.
“Kami menuntut Twin Cafe ditutup secara permanen. Kami juga meminta agar pihak Kecamatan menelusuri siapa yang memberikan izin terhadap tempat ini. Jika ada unsur pembiaran, harus dievaluasi,” tegas Mubarok.
Dia juga menyebutkan, saat penggerebekan ditemukan sejumlah perempuan berpakaian tidak sopan dalam kondisi mabuk dan adanya minuman beralkohol.
“Meski begitu kami tetap menjaga kondusifitas dalam aksi penggerebekan itu,” ujarnya.
Dia berharap, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas supaya kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kedepannya untuk menghindari kejadian serupa kita minta tidak ada tempat hiburan di wilayah Kecamatan Larangan,” pungkasnya.(*)











