SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berkomitmen, untuk terus melakukan upaya antisipasi sekaligus, bisa memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.
Terdapat delapan area, yang menjadi pintu masuk rawan terhadap korupsi berdasarkan MCP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan indeks korupsi.
Kedelapan area tersebut yakni, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan, pelayanan sosial, pendidikan, adminduk, kesehatan, anggaran pada pemerintah desa, dan ketenagakerjaan.
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, terdapat evaluasi dari KPK setiap tahunnya terkait dengan indeks korupsi yang telah dipublikasikan, untuk Kabupaten Serang ada delapan area yang menjadi pintu masuk korupsi.
Diantaranya, pengadaan barang dan jasa harus diantisipasi dengan mengupgrade pola, pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Juknis dari LKPP.
Kemudian, pelayanan perizinan juga harus dapat diantisipasi dengan memastikan yang tidak di mandatori oleh undang-undang perpajakan, tidak boleh ada pemotongan perizinannya.
“Kalau misalkan dimandatkan seperti PNBP, harus disesuaikan dengan Juknis dari undang-undang perpajakan. Selanjutnya, harus antisipasi juga pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan, Adminduk, anggaran desa, dan ketenagakerjaan, karena dampaknya bisa langsung dilihat, didengar dan dirasakan masyarakat,” katanya, Kamis 11 Desember 2025.
Najib mengatakan, semua ASN di lingkungan Pemkab Serang termasuk pemerintah desa harus bekerja dengan maksimal, fokus pada pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Ia menghimbau, semua pihak harus bersama-sama menjaga bekerja keras untuk bisa menutup celah-celah potensi korupsi, agar tidak terjadi karena dampaknya sangat merugikan.
“Dibawah kepemimpinan saya bersama ibu bupati ini, tidak ada jual beli jabatan dan tidak korupsi, saya minta semua pejabat hanya fokus melayani masyarakat. Karena, korupsi bisa menyakiti hati masyarakat sebab, berimbas pada penundaan pembangunan, dan merusak tatanan pelayanan pemerintahan,” ujarnya.
Dikatakan Najib, Pemkab Serang berkomitmen untuk memerangi korupsi dengan menutup celah rawannya, karena tindakan korporasi bisa dimulai dari pekerjaan ringan sampai ketingkatan berat.
Sehingga, lebih baik seluruh pegawai untuk fokus saja terhadap pelayanan masyarakat dengan tidak korupsi, apabila sekali saja korupsi akan berdampak pada pekerjaannya.
“Kalau korupsi, nantinya mereka akan dihukum dan diberhentikan dari pekerjaannya, meskipun sudah berusaha disembunyikan, percayalah pasti akan ketahuan juga. Jadi, lebih baik fokus saja untuk melayani masyarakat dengan tidak korupsi,” ucapnya.
Disinggung mengenai tata kelola keuangan dari pemerintah desa yang menjadi lumbung korupsi, kata Najib, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya pencegahannya salah satunya, dengan memperkuat dari sisi peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) tata kelola keuangan.
“DPMD sudah diperintahkan, untuk mengadakan peningkatan kapasitas SDM terutama tata kelola keuangan desa, agar sesuai dengan instruksi dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri, jangan terlintas dalam pikiran untuk mau korupsi,” tuturnya. (*)










