SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Serang menegaskan komitmen memperketat perlindungan bagi calon pekerja migran menyusul meningkatnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok lowongan kerja luar negeri.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Said Saleh Alwani, menyebut maraknya praktik penempatan ilegal yang kerap menjebak warga dengan tawaran pekerjaan cepat tanpa prosedur resmi.
“Masalah pekerja migran selalu muncul dari penempatan ilegal, bukan dari jalur resmi. Banyak korban diperdagangkan karena tidak melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berizin. Dengan kerja sama ini, warga Kota Serang bisa tahu jalur aman dan terpantau,” ujarnya.
APJATI, sebagai P3MI resmi yang diawasi pemerintah, memiliki mandat penuh untuk memastikan seluruh proses dari perekrutan, pelatihan, keberangkatan, hingga kepulangan berjalan sesuai regulasi perlindungan pekerja. Setiap pekerja yang diberangkatkan dipantau melalui sistem dan divisi hukum internal untuk memastikan tidak ada unsur eksploitasi.
Said menjelaskan bahwa semua calon pekerja harus melalui verifikasi identitas, kontrak kerja legal, pelatihan bahasa, dan pemadanan keterampilan sesuai kebutuhan negara tujuan. “Kami pastikan seluruh proses berlangsung transparan dan aman,” katanya.
Sekretaris Disnakertrans Kota Serang, Agus Hendrawan, menegaskan bahwa kerja sama ini juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keberangkatan cepat. Menurutnya, banyak laporan TPPO justru terjadi melalui perantara non-resmi atau agen yang tidak terdaftar.
“Kami mendorong warga Kota Serang hanya menggunakan jalur resmi. APJATI punya mekanisme hukum yang jelas, sehingga kecil kemungkinan terjadi penipuan atau perdagangan orang. Semua proses dipantau pemerintah,” kata Agus.
Ia menambahkan, Disnakertrans Kota Serang akan memperkuat sosialisasi hingga tingkat kelurahan dan kecamatan agar masyarakat memahami perbedaan jalur legal dan ilegal, serta mengetahui risiko eksploitasi di luar negeri. (*)










