Tinjau Aktivitas Tambang di Jawilan, Dimyati: Pertambangan Harus Perhatikan Lingkungan Sekitar

Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah meninjau aktivitas pertambangan di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis 23 Oktober 2025.

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Aktivitas penambangan di Jawilan, Kabupaten Serang, menjadi sorotan serius Pemerintah Provinsi Banten. Menanggapi keluhan warga, Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, turun langsung meninjau dua lokasi tambang pasir di Kecamatan Jawilan, Kamis 23 Oktober 2025.

Dalam tinjauannya, Dimyati secara tegas menekankan pentingnya penerapan pengelolaan tambang yang baik atau good mining practice.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, praktik penambangan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, dan berkesinambungan. Tujuannya untuk meminimalkan dampak negatif terhadap ekologi dan menjamin keselamatan serta kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi.

“Kami berharap setiap pengelola yang mendapat izin tambang harus taat pada aturan yang berlaku. Ini krusial agar masyarakat di sekitar lokasi tidak terdampak negatif, khususnya terkait persoalan air,” katanya.

Wagub juga menyoroti aspek transportasi hasil tambang yang kerap menimbulkan masalah. Ia memberikan instruksi agar truk pengangkut wajib menutup baknya untuk menghindari pencemaran debu dan material. Selain itu, penyiapan kantung parkir di sekitar area tambang dinilai mendesak untuk mencegah kemacetan lalu lintas yang mengganggu aktivitas harian warga.

Pemprov Banten kini tengah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk menyusun regulasi mengenai jam operasional dan jalur lintasan truk tambang.

“Daerah ini dekat dengan kawasan industri. Kita harus atur waktunya agar operasional truk tidak mengganggu jam sibuk masyarakat, terutama saat anak-anak berangkat dan pulang sekolah atau jam kerja,” tuturnya.

Ia mengaku akan segera memanggil dua pengelola tambang yang telah ditinjau. Hal ini bertujuan untuk memastikan komitmen mereka terhadap kewajiban reklamasi pasca-tambang.

“Kami akan memastikan bahwa setelah penggalian pasir atau batu selesai, lokasi wajib ditutup ulang dan direklamasi dengan membangun trap-trap yang aman. Pengelola tambang-tambang ini akan segera kami undang,” ungkapnya. (*)

 

 

Pos terkait