Berikut Poin Hasil Rapat Truk Tambang Dengan Pemprov Banten

Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa Foto : Agunggumelar/Bantenekpsres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Aktivitas truk tambang di wilayah Kabupaten Serang, mendapat penolakan dari masyarakat, karena dinilai dapat membahayakan serta menyebabkan masalah kesehatan akibat debu jalanan yang dihasilkan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Andra Soni mengadakan rapat bersama dengan kepala daerah kabupaten kota yang terdampak, di KP3B, Kota Serang, kemarin Jumat 17 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Dari hasil rapat tersebut, Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, terdapat enam keputusan yang dihasilkan mulai dari, pembuatan penyeragaman regulasi pembatasan jam operasional angkutan barang tambang di kabupaten kota yang dilewati.

Tidak hanya itu, akan dibuatkan juga sinkronisasi jam operasional angkutan barang tambang antar provinsi lainnya, yang artinya tidak sembarang truk dari luar Banten bisa masuk ke Banten.

“Keputusan pertama itu keseragaman jam operasional, nanti gubernur yang akan membuat pembatasan jamnya. Tujuannya, supaya tertata rapih dan tentunya harus diterapkan,” katanya, Selasa 21 Oktober 2025.

Selanjutnya yang kedua, kata Benny, jumlah truk tambang yang keluar dari lokasi pertambangan akan dibatasi, berapa banyak mereka bisa menggunakan truk tambangnya.

Ketiga, baik perusahaan tambang dan penyedia truk tambangnya ini diwajibkan menyediakan kantong parkir, yang bertujuan agar truk tambang tidak parkir sembarangan.

“Biasanya truk tambang itu suka parkir sembarangan, ada yang parkir di badan jalan atau bahu jalan. Sehingga, nanti mereka diwajibkan punya kantong parkir sendiri dan dibatasi juga jumlah truk yang bisa angkut hasil tambangnya,” ujarnya.

Untuk yang keempat, dikatakan Benny, kepada pihak PT. Astra Indra Toll Road Tangerang Merak bisa memberikan kelonggaran pada aturan truk tambang yang Over Dimensi atau Odol, dapat keluar ke tiga gerbang tol terdekat seperti, Tol Serang Timur, Serang Barat, dan Cilegon Timur.

Kemudian kelima, Dishub Banten melakukan koordinasi dengan Dishub kabupaten kota perihal sinkronisasi pembatasan jam operasional truk tambang sebelum peraturan gubernur disahkan.

Terkahir, melakukan rapat koordinasi lanjutan dengan mengundang penyedia jasa angkutan barang atau transporter dan pengguna barang tambang.

“Nantinya truk tambang, yang dari Bojonegara dan Jalan Lingkar Selatan atau JLS bisa langsung lewat tol tidak melewati Kramatwatu lagi. Kalau sudah berjalan, berarti masalah di Kramatwatu bisa selesai, tidak perlu lagi aksi karena saat ini sudah ditangani permasalahannya,” ucapnya.

Dikatakan Benny, terkait dengan pengawasannya akan dilakukan bersama-sama, ada petugas dari kepolisian, Dishub Kabupaten Serang dan Dishub Provinsi Banten.

Semua personel khususnya di jalan Bojonegara – Puloampel sudah turun ke lapangan, bahkan ada truk tambang yang ditegur petugas tidak boleh lewat.

“Pengawasan sudah berjalan, sudah ada yang ditegur juga truk yang melanggar tidak boleh lewat diberhentikan. Tapi, kalau untuk sanksi itu kewenangannya kepolisian, kalau kami hanya sebatas manajemen rekayasa pengaturan kebijakan saja, kewenangan ada pada bupati, yang saat ini sudah menjadi kewenangan gubernur,” tuturnya.

Kata Benny, Dishub Kabupaten Serang mengirim personel sebanyak 10 orang, untuk membantu melakukan penanganan truk tambang di jalan Bojonegara- Puloampel.

“Aparat kepolisian yang punya kewenangan untuk menentukan operasionalnya di lapangan, kalau ada surat ke kami, akan langsung kami kirim bantuan personil,” katanya.

Benny mengaku, belum mengetahui kapan jam operasional truk tambang mulai berlaku, karena masih harus disinkronisasikan dahulu dengan kabupaten kota yang terdampak.

“Pemprov Banten yang membuatnya, nanti akan diatur biar seragam agar nanti kalau tutup itu bisa ditutup semua, dan dibuka nanti akan mengalir biar tidak terhambat,” ujarnya. (*)

Pos terkait