Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perijinan, PT EJP Disegel

Jajaran Komisi I DPRD Kota Tangerang, bersama dinas terkait melakukan Sidak ke PT EJP di bilangan Kecamatan Benda, Kamis, 16 Oktober 2025.

BENDA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Jajaran Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama jajaran OPD terkat PT Esa Jaya Putra (EJP) yang berlokasi di bilangan Kecamatan Benda, Kamis 16 Oktober 2025.

Pasalnya, perusahaan tersebut melanggar aturan administrasi perijinan yang tak sesuai peruntukannya.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi I, Junadi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat bahwa PT EJP berdasarkan laporan warga sekitar, bahwa perusahaan tersebut melakukan pelanggaran baik secara administrasi perijinan. Adanya laporan tersebut, jajaran Komisi I bersama dinas terkait melakukan sidak guna memvalidasi keluhan warga, pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Junadi menjelaskan, dalam sidak tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen administrasi terkait perijinan PT EJP. Namun, pihak manajemen tidak dapat menunjukan beberapa dokumen yang memang harus dimiliki perusahaan tersebut.

Dia menyebut, bahwa PT EJP memiliki dokumen perijinan. Namun tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dia menyatakan PT EJP menyalahi Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.

“Ini sangat jelas, PT EJP selain mengabaikan hak buruh, setelah dilakukan pengecekan perusahaan itu tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen yang kita minta,” tegas Junadi saat ditemui, Jumat, 17 Oktober 2025.

“Kegiatan perusahaan kita hentikan dulu. Lokasi langsung disegel Satpol PP sambil menunggu proses perizinan yang kita minta diurus dan dikembangkan bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait,” sambungnya.

Politisi dari Partai Gerindra ini meminta PT EJP memproses administrasi perijinan sesuai aturan dan peruntukannya. Apabila dokumen-dokumen tersebut telah dilengkapi, Satpol PP boleh mencabut penyegelan dan membolehkan perusahaan tersebut kembali beroperasi.

“Jadi memang ada izin, tapi tidak sesuai peruntukannya. Kita minta diproses, menunggu perubahan menjadi PBG agar bisa beralih fungsi secara resmi menjadi kawasan industri,” jelas Junadi.

Komisi I mendorong para pengusaha yang yang membangun usaha di Kota Tangerang terlebih dahulu memenuhi peraturan yang berlaku seperti memenuhi proses perijinan pembangunan sesuai dengan peruntukannya.

Dia menekankan, setiap pembangunan harus berpedoman pada izin dan kajian teknis dari dinas terkait, termasuk Keterangan Rencana Kota (KRK) dan pengendalian banjir.

“Jangan sampai izinnya kawasan, tapi pelaksanaan di lapangan tidak sesuai, seperti PT EJP ini,” ujarnya.

Dia meminta para investor dapat menaati aturan guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendukung Pemkot Tangerang dalam melakukan penataan lingkungan.

“Pentingnya kepatuhan terhadap izin dan kesesuaian tata ruang dalam setiap pembangunan itu. Kita mendorong para pengusaha dapat mendukung Pemkot Tangerang dalam melakukan penataan lingkungan,” tegasnya.

Junadi menambahkan, DPRD mendukung langkah Pemkot Tangerang menciptakan iklim investasi yang sehat dan transparan. Namun kemudahan izin harus diimbangi kepatuhan terhadap tata ruang dan keselamatan lingkungan.

“Silakan berinvestasi di Kota Tangerang, izin sudah dipermudah. Tapi jangan abaikan proses perizinan. Ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD,” pungkasnya.(*)

 

Pos terkait