PANDEGLANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dana Alokasi Umum (DAU) yang didalamnya ada Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Pandeglang mengalami pemangkasan sebesar Rp107,4 miliar pada awal tahun 2025 dan sudah terkonfirmasi pada September 2025 lalu.
Pemangkasab DAU oleh pusat ini akan mengakibatkan pembatalan berbagai program pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan yang sudah lama terprogram.
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengatakan, pemangkasan DAU tersebut merupakan bagian dari efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat dan menyebabkan Kabupaten Pandeglang kesulitan membiayai pembangunan karena keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dampak dari pemangkasan dana tersebut mengakibatkan pembatalan program pekerjaan di bidang jalan, tematik penguatan kawasan sentra produksi pangan, dan irigasi,” kata Iing, kepada wartawan, di pendopo, Selasa 7 Oktober 2025.
Menurutnya, kebutuhan mendasar masyarakat akan pembangunan jalan dan jembatan tidak dapat dipenuhi karena dana yang terbatas.
Dengan PAD yang rendah, Kabupaten Pandeglang sangat bergantung pada dana transfer pusat untuk membiayai pembangunan infrastruktur pelayanan dasar.
“Pemangkasan ini merupakan bagian dari restrukturisasi anggaran dan efisiensi dalam APBN 2026,” ujarnya.
Lanjutnya, adapun tindak lanjut Pemda Pandeglang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) telah merasionalisasi kegiatan dan mengantisipasi pemangkasan.
“Kita menunggu keputusan final dan sedang membahas revisi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun 2026,” paparnya.(*)










