524 Ahli Waris Telah Menerima Santunan Kematian

BANTENEKSPRES.CO.ID, KOTA TANGERANG–Sebanyak 524 ahli waris telah menerima santunan kematian dari Pemkot Tangerang. Masing-masing menerima Rp 3 juta rupiah.

Warga yang meninggal dunia mendapatkan santunan hanya yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memenuhi kriteria keluarga miskin tertentu.

Bacaan Lainnya

Untuk memberikan santunan Pemkot Tangerang telah menggelontor dana Rp 1,5 miliar lebih sepanjang tahun 2025 ini. Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani memaparkan, santunan ini diberikan kepada keluarga miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia.

Program ini merupakan bentuk nyata kepedulian sosial dari pemerintah terhadap warganya yang sedang mengalami masa duka, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.

 
“Program ini adalah wujud kehadiran pemerintah dalam situasi paling sulit yang dihadapi masyarakat, yaitu saat kehilangan anggota keluarga tercinta terutama tulang punggung keluarga. Kami ingin memastikan bahwa mereka tidak sendirian,” katanya, Kamis (25/9/25).

Adapun penerima manfaat merupakan warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memenuhi kriteria keluarga miskin tertentu. Permohonan santunan dapat diajukan melalui Wali Kota Tangerang dan disampaikan ke Dinas Sosial dalam waktu maksimal 40 hari kerja sejak tanggal kematian.

“Meski bersifat membantu, program ini tetap mengedepankan asas ketertiban dan keadilan. Oleh karena itu, santunan tidak diberikan untuk kasus kematian akibat bunuh diri, hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan, kasus pidana dengan hukuman di atas satu tahun, kematian akibat penyalahgunaan narkotika, serta kematian karena bencana alam,” jelas Mulyani.

Pemkot Tangerang terus berupaya memperluas jangkauan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk melalui program-program lain yang pro rakyat khususnya mereka yang kurang mampu.

Mekanisme pengajuan, masyarakat harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam permohonan santunan kematian. Mulai dari fotokopi akta kematian empat lembar, surat pernyataan dan kuasa ahli waris bermeterai dan diketahui oleh kelurahan setempat.

Lalu surat keterangan terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), KTP-el pemohon, KK penduduk miskin yang meninggal dunia, kemudian khusus untuk bayi baru lahir yang meninggal dari keluarga miskin dapat melampirkan surat keterangan dari bidan atau dokter dan kelurahan, dan nomor rekening pemohon. (adv)

Pos terkait