Iklan Penginapan Tak Bermoral, Rektor STISNU Desak Pemkot Tutup Celah Maksiat

Iklan Penginapan Tak Bermoral, Rektor STINU Desak Pemkot Tutup Celah Maksiat
Dr. KH. Muhamad Qustulani, Rektor STISNU Tangerang. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENESKPRES.CO.ID – Kota Tangerang yang dikenal dengan semboyan Akhlakul Karimah. Namun disayangkan kini diguncang polemik setelah maraknya iklan penginapan tak bermoral beredar di media sosial (medsos). Pemkot Tangerang pun didesak untuk menutup celah maksiat itu.

Terpantau, sejumlah unggahan di platform TikTok mempromosikan apartemen, hotel, hingga penginapan dengan narasi provokatif, bahkan secara terang-terangan mengajak membawa pacar, selingkuhan, hingga istri orang.

Bacaan Lainnya

Konten bernuansa maksiat itu menuai sorotan keras dari Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Tangerang, Dr. KH. Muhamad Qustulani. Ia menegaskan, penginapan seharusnya berfungsi sebagai tempat singgah, istirahat, dan fasilitas wisata ramah keluarga, bukan justru dijadikan ruang praktik perzinaan.

“Tempat penginapan harus menjadi sarana sehat dan ramah keluarga, bukan lokasi maksiat yang merusak moral masyarakat,” tegas Qustulani saat diwawancarai Wartawan Sabtu, 27 September 2025.

Menurutnya, promosi semacam itu mencoreng marwah Kota Tangerang yang mengusung predikat Kota Akhlakul Karimah. Ia pun mendesak Pemerintah Kota Tangerang melakukan evaluasi serius terhadap hotel, apartemen, maupun penginapan yang terindikasi menjadi sarang prostitusi.

“Pemerintah jangan tinggal diam. Kalau dibiarkan, ini bisa menghancurkan tatanan keluarga, memicu perselingkuhan, perceraian, anak terlantar, hingga kriminalitas,” ujarnya.

Qustulani menegaskan, pembiaran praktik maksiat bukan hanya persoalan moral, tapi juga ancaman sosial yang bisa mengundang murka Allah. Menurutnya pemerintah memiliki kewajiban moral sekaligus konstitusional untuk menutup pintu-pintu kemaksiatan itu.

“Negara harus hadir. Jangan biarkan penginapan ini berubah jadi ladang perzinahan yang merusak generasi,” katanya.

Lebih jauh, ia mengutip hadits riwayat Muslim sebagai peringatan bagi para pelaku maupun penyebar ajakan maksiat. Menurutnya, dosa promosi semacam ini bukan hanya ditanggung pribadi, melainkan juga menyeret orang lain yang terjerumus karena ajakan tersebut.

Qustulani berharap Pemkot Tangerang bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata, mulai dari evaluasi izin usaha hingga edukasi masyarakat agar tidak tergiur dengan promosi menyesatkan.

“Jangan hanya berhenti di slogan Akhlakul Karimah. Kebijakan dan pengawasan pemerintah juga harus mencerminkan komitmen itu,” pungkasnya. (*)

Pos terkait