SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang menyebutkan, tidak ada penerima Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Serang, yang terindikasi penyalahgunaan rekening untuk bermain Judi Online (Judol).
Pasalnya, belum ada data tembusan yang masuk ke Dinsos Kabupaten Serang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) pada Dinsos Kabupaten Serang Iin Inayatullah mengatakan, data penerima Bansos pada Program Keluarga Harapan (PKH) diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Kemensos RI yang bekerjasama dengan PPATK.
Kerjasama dilakukan, untuk mengetahui apakah si penerima ini tepat sasaran atau tidak dan apakah ada penyalahgunaan Bansos tersebut, namun sementara ini di Kabupaten Serang belum ada yang terindikasi.
“Di Kabupaten Serang, belum ada tembusan data atas laporan penyalahgunaan Bansos untuk Judol ya, kalaupun ada biasanya langsung ditembuskan ke kami. Kemungkinan pusat, sedang memfilter data-datanya apakah ada terindikasi Judol atau tidak, kalau ada biasanya langsung dicoret diganti dengan penerima lain,” katanya kepada wartawan melalui telepon seluler, Selasa 16 September 2025.
Iin mengatakan, total penerima Bansos pada PKH di Kabupaten Serang ada sekitar 72 ribu orang yang disalurkan melalui rekening penerima, dan jika terindikasi main Judol secara otomatis akan dinonaktifkan.
Apabila sudah dinonaktifkan, nantinya akan diganti dengan data penerima baru yang diajukan ke Kemensos RI.
“Kita tunggu saja nanti hasilnya seperti apa, kalau rekening penerima dipakai Judol otomatis pasti dinonaktifkan sebagai penerima. Kalau sudah begitu, kita akan ajukan data baru yang akan kita sajikan,” ujarnya.
Iin mengaku, penerima Bansos PKH di Kabupaten Serang sejauh ini sudah tepat sasaran, hanya saja ada beberapa penerima pada desil 6 hingga 10 yang masih menerima Bansos.
Sehingga, pihaknya akan berencana melakukan kunjungan kerja ke Kemensos RI, untuk menyampaikan bahwa ada penerima pada desil 6 hingga 10 masih menerima Bansos.
Desil merupakan, pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, dimulai dari yang paling miskin desil 1 sampai 5 hingga paling sejahtera desil 6 sampai 10.
“Ada pengaduan dari masyarakat, yang ternyata desil 6 sampai 10 masih dapat Bansos, mau kita laporkan ke Kemensos nanti kita rencana ada mau kunjungan kerja. Perubahan desil ini butuh waktu yang sangat lama yang dilakukan oleh pemerintah pusat, makanya kita akan berkunjung kesana agar semoga bisa dipercepat dirubahnya biar efisien dan tepat sasaran,” ucapnya. (*)











