SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan dana kerohiman bagi warga Sukadana, Kecamatan Kasemen, yang terdampak pembongkaran bangunan di bantaran Sungai Cibanten akan mulai dicairkan pada awal Oktober 2025. Setiap kepala keluarga (KK) berhak menerima Rp5 juta dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp1,2 miliar.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Muhammad Ibra Gholibi, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan rapat internal bersama RT, RW, kelurahan, dan kecamatan untuk memastikan mekanisme penyaluran berjalan tepat sasaran. “Kita ingin memastikan anggaran yang sudah disiapkan benar-benar tepat sasaran. Selain itu, kita juga membahas juknisnya agar ke depan tidak ada kegaduhan lagi,” ungkap Ibra, Senin 15 September 2025.
Ibra menjelaskan, sebelum pencairan dilakukan, warga akan diverifikasi ulang secara detail by name by address. Syarat penerima adalah warga yang memiliki Kartu Keluarga (KK) di Sukadana sekaligus memiliki bangunan yang tidak dikomersialkan. “Kalau hanya punya KK tapi tidak ada bangunan, itu tidak dapat. Begitu juga kalau bangunannya ada tapi bukan warga Sukadana, juga tidak berhak,” tegasnya.
Menurutnya, ada sejumlah kasus bangunan yang dikomersialkan, seperti kontrakan milik warga luar. Hal ini dipastikan tidak termasuk penerima. “Misalnya ada warga luar bikin kontrakan di sana, itu tidak berhak. Kalau rumah pribadi tapi dikontrakkan, tetap tidak berhak,” ujarnya.
Dinsos Kota Serang mencatat ada sekitar 244 KK yang lolos verifikasi dan berhak menerima dana kerohiman. Untuk teknis penyaluran, setiap warga akan dibuatkan rekening di Bank Banten, dengan proses yang dikoordinasikan melalui camat setempat. Dana akan ditransfer ke rekening setelah dokumen dinyatakan lengkap.
“Minggu depan kita mulai verifikasi ulang. Warga harus menunjukkan dokumen asli seperti KTP dan KK. Setelah sesuai, dibuatkan rekening dan buku tabungan. Mudah-mudahan awal Oktober sudah bisa cair,” jelas Ibra.
Ia menambahkan, pencairan juga sangat bergantung pada kelengkapan dokumen masyarakat. Kesalahan penulisan data atau perbedaan identitas di KTP dan KK bisa menghambat pencairan. Karena itu, pihaknya mengimbau warga memastikan dokumen sudah benar dan sesuai. (*)
Reporter: Aldi Alpian Indra











