Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Umum Jadi Anggota Koperasi Merah Putih

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Rd. Anna Ratna Maemunah (depan) memberikan sambutan saat peresmian KDMP Ciakar Kecamatan Panongan saat semarak 17 Agustus di lapangan Desa Ciakar, Panongan, Minggu, 24 Agustus 2025. Humas Dinas Koperasi For bantenekspres.co.id.

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengeluarkan surat himbauan kepada masyarakat umum untuk menjadi anggota koperasi merah putih. Imbauan ini ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN), lembaga kemasyarakatan mulai dari RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu dan LPM, pengusaha UMKM dan masyarakat desa dan kelurahan setempat.

Menerangkan surat imbauan, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Rd. Anna Ratna Maemunah mengatakan, surat bupati bersifat imbauan dan ajakan kepada masyarakat untuk sukarela menjadi anggota koperasi desa merah putih (KDMP) atau koperasi kelurahan merah putih (KKMP). Ia menegaskan, tidak ada paksaan kepada masyarakat untuk menjadi anggota koperasi merah putih.

Bacaan Lainnya

“Himbauan itu sifatnya ajakan jadi pak bupati selaku kepala daerah mengajak seluruh warga masyarakat secara sukarela untuk menjadi anggota KDMP KKMP di wilayah domisili KTP masing-masing di Kabupaten mang Tangerang,” jelasnya, Rabu, 3 September 2025.

Lanjutnya, imbauan tersebut dikeluarkan sebagai salah datu upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi merah putih. Sebab, menurut Anna, banyaknya jumlah anggota membuat koperasi merah putih bisa berkembang lebih cepat.

“Dengan jumlah anggota yang lebih banyak per-KDMP dan KKMP maka akan meningkatkan permodalan. Sehingga bisa memajukan kemandirian koperasi untuk meningkatkan usaha dan membentuk ekosistem koperasi yang menguntungkan untuk seluruh anggota,” jelasnya.

Anna mengatakan, bila ditemukan pada praktiknya ada pengurus koperasi merah putih mewajibkan masyarakat untuk menjadi anggota hal itu bisa dinilai sebagai bentuk positif. “Begini pak, ini kan program strategis nasional pemerintah bertujuan bagus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di desa dan kelurahan. Mungkin siapapun yang mewajibkan itu sebenarnya merasa terpanggil untuk bantu masyarakat ikut terlibat di program strategis ini. Jadi harus bijaksana menilainya memang statement mewajibkannya seperti apa pasti tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat kok,” tegasnya. (*)

Pos terkait