Dewan Minta Satpol PP Tindak Tegas THM Yang Menyalahi Aturan

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang TB Muhamad Soleh. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang TB Muhamad Soleh meminta, Satpol PP Kabupaten Serang bisa bertindak tegas terhadap pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM), yang menyalahgunakan aturan perizinan.

Apabila terbukti bersalah, segera dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku, bila masih membandel diupayakan ditutup hingga dibongkar THM nya.

Bacaan Lainnya

THM yang dituju yaitu, berlokasi di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Muhamad Soleh mengatakan, pengusaha THM memang pada dasarnya mengantongi izin usaha berupa karaoke keluarga, cafe dan resto.

Namun, fakta di lapangan banyak disalahgunakan izinnya, karena sering ditemukan THM menjual Minuman Keras (Miras), hingga ada menyediakan perempuan PSK.

“Secara perizinan, mereka memang mengantongi izin, hanya saja fakta di lapangan ditemukan pelanggaran. Kita sudah minta Satpol PP, untuk segera melakukan penindakan yang lebih tegas, agar mereka bisa kapok,” katanya, Kamis 28 Agustus 2025.

Muhamad Soleh mengaku, pihaknya mendapati laporan dari masyarakat bahwa masih ada THM di JLS yang menyalahi aturan tetap buka.

Namun, pihaknya tidak bisa semena-mena untuk melakukan tindakan penutupan hingga pembongkaran, perlu ada prosedur yang dijalani.

“Untuk melakukan penutupan hingga pembongkaran, semuanya perlu ada prosedur yang harus dilakukan. Tidak bisa kita semena-mena asal tutup atau bongkar, kita dorong OPD terkait sama-sama bertindak nyata,” ujarnya.

Muhamad Soleh berharap, pemilik THM harus bisa menghargai wilayah tempatnya membuka usaha, untuk mempergunakan izin sebagaimana mestinya jangan disalahgunakan.

Dari tahun ke tahun, sudah ada beberapa THM yang pernah ditutup hingga dibongkar, namun tetap saja masih membandel lagi dan menjadi Satpol PP untuk rutin melakukan kontroling.

“Sudah pernah dulu ditutup hingga dibongkar, tapi masih aja ada yang buka lagi dengan nama yang beda namun izinnya sama, yang mengeluarkan izin itu dari pusat bukan daerah. Sehingga, Satpol PP harus rutin lakukan patroli cek kebenarannya, dan pengusaha THM harus menghargai lah kalau izinnya cafe resto ya aktifitas itu saja jangan ke jual Miras dan lainnya,” ucapnya. (*)

Reporter : Agung Gumelar

Pos terkait