SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Gubernur Banten, Andra Soni memimpin rapat koordinasi pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten bersama Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di wilayah Banten, rapat dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin 25 Agustus 2025.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati dan Wali Kota yang ada di Banten. Yakni Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, Bupati Lebak Mochamad Hasbi A Jayabaya, Bupati Pandeglang Dewi Setiani.
Selanjutnya, Wali Kota Tangerang Sachrudin, Wali Kota Serang Budi Rustandi, Walikota Cilegon Robinsar, dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan.
Rapat itu juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, dan Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan.
Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, rapat koordinasi tersebut dilakukan sebagai langkah untuk membahas terkait pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten. Mulai dari penanganan banjir, sampah, jalan, dan lain sebagainya.
“Ini langkah awal yang baik bagaimana unsur perencanaan pembangunan di Banten, bupati dan walikota juga menyampaikan tadi, dan ini nanti akan saya koordinasikan dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PU,” katanya kepada awak media.
Menurut Andra, pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten membutuhkan waktu dan anggaran yang cukup besar. Sehingga pihaknya membutuhkan bantuan dari Pemerintah Pusat untuk mempercepat pembangunan di daerah yang merupakan penyangga DKI Jakarta.
“Karena saya Gubernur baru yang terfikir saat melihat jalan yang belum bagus, sungai yang sempit semua saya usulkan, ternyata ini membutuhkan waktu, usulan Juni atau Juli tapi pengerjaan butuh waktu,” ungkapnya.
Dikatakan mantan Ketua DPRD Banten, rapat ini menjadi langkah awal untuk sinkronisasi program pembangunan di daerah yang ada di Provinsi Banten. Poin-poin penting dalam rapat juga akan terus disampaikan ke Kementerian PU.
“Nanti kita laksanakan bareng-bareng, apa yang dibangun pemerintah pusat harus tersinkronisasi dengan apa yang dibangun di daerah. Kemudian bila ada kewenangan pusat yang mungkin mereka melakukan efisiensi, tapi kabupaten kota bisa mengerjakannya,” jelasnya. (*)










