RSUD Adjidarmo Belum Memenuhi Standar Tipe B

RSUD Adjidarmo Rangkasbitung
RSUD Adjidarmo: Gedung RSUD Adjidarmo Rangkasbitung yang dinilai belum memenuhi standar dikelas tipe B. (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

LEBAK — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung Turun Kelas dari Tipe B Menjadi C. Pasalnya, RSUD Adjidarmo dinilai belum memenuhi standar untuk berada di kelas tipe B.

Hal itu diketahui dari dokumen Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mereviu kelas terhadap 545 Rumah Sakit Provinsi, Kabupaten/Kota, hasilnya RSUD Adjidarmo Rangkasbitung rumah sakit yang belum memenuhi standar.

Bacaan Lainnya

Melalui lampiran surat Kemenkes RI ertanggal 13 Juni 2025 terdapat hasil reviu sebanyak 371 rumah sakit sesuai standar dan 174 tidak sesuai standar, dan RSUD Adjidarmo masuk dalam katagori tidak sesuai standar.

BACA JUGA: DPRD Minta Ruang Transit IGD RSUD Adjidarmo Segera Digunakan

“Iya, kami akan lakukan perbaikan dan evaluasi, apa saja yang menjadi masalah di RSUD Adjidarmo, sehingga mendapat katagori tidak sesuai standar,” kata Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, kepada Wartawan di Pemkab Lebak, Senin (7/7).

Pos terkait