PASAR KEMIS — CV Noor Annisa Kemikal, perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tinggal menunggu sanksi dari kementerian. Hal tersebut dimungkinkan karena penyidik sudah mendapat dua alat bukti.
Adalah hasil uji laboratorium tanah menjadi alat bukti kedua untuk menjerat sanksi administrasi, denda dan pidana.
Sandi Nugraha Pengawas Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengatakan sebelumnya bukti administrasi sudah didapat. Yakni izin operasional penyimpanan limbah B3 milik CV Noor Annisa Kemikal sudah kedaluwarsa.
”Izin nya yang menerbitkan provinsi dan itu sudah habis, belum ada perpanjangan,” katanya kepada Banten Ekspres, Selasa (1/7/2025).
Diketahui, CV Noor Annisa Kemikal berlokasi di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Perusahaan limbah B3 ini dipasangi plang pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.