Hasil Laboratorium Jadi Penentu, Pengelola Limbah B3 Pasar Kemis Tunggu Sanksi

Pengelola
AWAL: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Faisol Nurofiq saat sidak di Gudang Pengelolaan Limbah B3 milik CV Noor Annisa Kemikal yang menjadi awal terkuaknya pelanggaran Lingkungan Hidup.(Credit: Dok KLH)

PASAR KEMIS — CV Noor Annisa Kemikal, perusahaan pengelola limbah Bahan Ber­bahaya dan Beracun (B3) tinggal menunggu sanksi dari kemen­terian. Hal tersebut dimung­kinkan karena penyidik sudah mendapat dua alat bukti.

Adalah hasil uji laboratorium tanah menjadi alat bukti kedua untuk menjerat sanksi admi­nistrasi, denda dan pidana.

Bacaan Lainnya

Sandi Nugraha Pengawas Ling­kungan Hidup Bidang Pe­ngendalian Pencemaran Ke­rusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menga­takan sebelumnya bukti ad­mi­nistrasi sudah didapat. Yakni izin operasional penyimpanan limbah B3 milik CV Noor Annisa Kemikal sudah kedaluwarsa.

”Izin nya yang menerbitkan provinsi dan itu sudah habis, belum ada perpanjangan,” katanya kepada Banten Ekspres, Selasa (1/7/2025).

Diketahui, CV Noor Annisa Kemikal berlokasi di Desa Pa­ngadegan, Kecamatan Pasar­kemis, Kabupaten Tangerang. Perusahaan limbah B3 ini di­pasangi plang pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hi­dup dan Kehutanan.

Pos terkait