Lanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah memasang plang pengawasan di area gudang dan pengelolaan limbah B3 CV Noor Annisa Kemikal. Kasusnya, kata Sandi, sudah naik ke penyidikan dan menunggu alat bukti uji laboratorium.
”Kasusnya ke penyidikan naik. Tinggal satu alat bukti lagi itu hasil laboratorium. Biasanya hasil laboratorium sudah keluar nanti sanksi juga keluar,” paparnya.
Namun, kata Sandi, kepemilikan tanah yang dipakai CV Noor Annisa Kemikal bukan aset perusahaan. ”Tanahnya punya perusahaan lain. Itu juga tidak ada izinnya. Bisa tiga sanksi mereka, administrasi, denda dan pidana,” jelasnya.(sep)










