Hasil Laboratorium Jadi Penentu, Pengelola Limbah B3 Pasar Kemis Tunggu Sanksi

Pengelola
AWAL: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Faisol Nurofiq saat sidak di Gudang Pengelolaan Limbah B3 milik CV Noor Annisa Kemikal yang menjadi awal terkuaknya pelanggaran Lingkungan Hidup.(Credit: Dok KLH)

Lanjutnya, Kementerian Ling­kungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah memasang plang pengawasan di area gudang dan pengelolaan limbah B3 CV Noor Annisa Kemikal. Ka­susnya, kata Sandi, sudah naik ke penyidikan dan menunggu alat bukti uji laboratorium.

”Kasusnya ke penyidikan naik. Tinggal satu alat bukti lagi itu hasil laboratorium. Biasanya hasil laboratorium sudah keluar nanti sanksi juga keluar,” pa­parnya.

Bacaan Lainnya

Namun, kata Sandi, kepemi­likan tanah yang dipakai CV Noor Annisa Kemikal bukan aset perusahaan. ”Tanahnya punya perusahaan lain. Itu juga tidak ada izinnya. Bisa tiga sanksi mereka, administrasi, denda dan pidana,” jelasnya.(sep)

Pos terkait