Sementara, Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang Prima Saras Puspa mengatakan, Layanan 112 di Kabupaten Tangerang adalah Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) yang dapat diakses oleh masyarakat 24 jam sehari, gratis, dan tanpa kode wilayah untuk melaporkan berbagai kondisi darurat.
BACA JUGA:
Hari Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan Kasus Sodomi
“Layanan ini terintegrasi dengan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang, memungkinkan warga menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik dan kondisi darurat lainnya,” ujarnya. (sdh)