Pembongkaran Rumah di Sukadana di Tunda

Pembongkaran
Wawancara Ketua Satgas Percepatan Pembangun dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil usai rapat persiapan pembongkaran rumah bersama Dinas PUPR, di Kantor Dinas PUPR, Kota Serang, Kamis (15/5). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)

“Masa yang mampu kok ditempatkan di rusunawa. Yang tidak mampu baru kita tempatkan di rusunawa gitu. Buat yang mampu ya nyicil rumah lah, kan gitu,” tuturnya.

Ditempat yang sama, kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bangunan yang berada di sepanjang aliran bantaran sungai seharusnya memiliki jarak minimal lebih dari 11 meter dari bibir sungai.

Bacaan Lainnya

“Kalau yang sungai Cibanten itu 11 meter kurang lebih dari bibir sungai sebelah kiri maupun kanan, jadi semua nya kena gusur nantinya yang berjarak 11 meter,” pungkasnya.(ald)

Pos terkait