Kemudian, untuk bangunan, kios, maupun ruko di kawasan Royal yang melanggar aturan sempadan jalan akan ditertibkan oleh pemerintah. Penertiban ini akan dilakukan hingga kawasan Kaujon, sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan tata ruang dan menciptakan kawasan yang tertib.
“Pasar Royal itu akan diperbaiki sama prasarananya, dari mulai dari mulai pedestarian, jalan, lampu-lampu gitu ya. Supaya Royal ini kondisinya tidak seperti sekarang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan merupakan penataan ulang, melainkan upaya perbaikan dan penertiban. Tujuannya adalah memastikan hak para pengguna jalan tetap terakomodir dalam perencanaan penataan kawasan Kota Serang.
BACA JUGA: Pemkot Serang Ambil Alih Pengelolaan Pasar Induk Rau
Wahyu menyebut terdapat 186 pedagang yang berjualan di bahu jalan, yang akan dipindahkan ke Pasar Kepandean yang saat ini sedang dibangun dan sebagian lahannya sudah siap digunakan.