Untuk warung yang ditutup itu waktunya 15 hari. Setelah itu boleh buka lagi, akan tetapi dengan syarat-syarat tertentu, terutama tidak menjual kembali minuman beralkohol yang kadarnya 5 persen keatas.
“Semoga tindakan tegas ini membuat para pelaku penjual miras kapok,” ujarnya.
Sanusi (48), warga sekitar mengapresiasi langkah Satpol PP yang telah menutup warung penjual minuman keras tersebut. Dikatannya, miras merupakan sumber penyakit masyarakat (Pekat). Selain itu kata ia, miras juga bisa menjadi salah satu pemicu utama terjadinya kasus tindak pidana dan permasalahan sosial kemasyarakatan lainnya.
“Saya atas nama warga sekitar mengucapkan terimakasih kepada Satpol PP yang telah menutup keberadaan warung penjual miras tersebut, karena kehadirannya membuat resah masyarakat,” ucapnya. (fad)