Berkedok Warung Jamu, Satpol PP Tutup Toko Penjual Miras

Satpol PP
MENUTUP TOKO MIRAS: Satpol PP Pandeglang memasang segel menutup toko penjual miras, Selasa (29/4). (CREDIT:AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

Untuk warung yang ditutup itu waktunya 15 hari. Setelah itu boleh buka lagi, akan tetapi dengan syarat-syarat tertentu, terutama tidak menjual kembali minuman beralkohol yang kadarnya 5 persen keatas.

“Semoga tindakan tegas ini membuat para pelaku penjual miras kapok,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sanusi (48), warga sekitar mengapresiasi langkah Satpol PP yang telah menutup warung penjual minuman keras tersebut. Dikatannya, miras merupakan sumber penyakit masyarakat (Pekat). Selain itu kata ia, miras juga bisa menjadi salah satu pemicu utama terjadinya kasus tindak pidana dan permasalahan sosial kemasyarakatan lainnya.

BACA JUGA: Diduga Belum Mengantongi Izin dari Pemerintah Daerah, Pembangunan Gudang Indocement Dihentikan

“Saya atas nama warga sekitar mengucapkan terimakasih kepada Satpol PP yang telah menutup keberadaan warung penjual miras tersebut, karena kehadirannya membuat resah masyarakat,” ucapnya. (fad)

Pos terkait