Penghapusan tunggakan dan denda PKB ini, membuat pendapatan Pemprov Banten melonjak. Dalam dua hari meraup pendapatan Rp 15 miliar.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan, biasanya pendapatan dari sektor PKB Rp7 miliar per hari. “Mudah-mudahan di hari berikutnya, antusiasme masyarakat meningkat dan tetap tinggi hingga 30 Juni nanti,” ujarnya.
Lantaran kebijakan ini akan berlaku hingga dua bulan ke depan. Ia mengimbau masyarakat juga dapat mengatur waktu. Apalagi, pembayaran pajak juga dapat dilakukan secara online maupun di minimarket.
“Nanti untuk fisik STNK-nya tinggal diambil ke kantor Samsat. Tapi, untuk kendaraan yang cek fisik, tetap harus dilakukan di kantor Samsat,” ungkap Deden. (mam)