“Harapan kita kesadaran bahwa selama masih ada pungli dan calo itu, artinya kita belum memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” sambungnya.
Bahkan, Andra Soni akan memberikan sanksi berat bagi para pegawai Pemprov Banten yang terbukti melakukan pungli dalam memberikan pelayanan. “Selalu saya sampaikan, kita ini pelayan masyarakat. Jadi tugas kita melayani bukan dilayani. Saya peringatkan kepada teman-teman yang berada di sana (Samsat-red) jangan coba-coba melakukan pungli,” katanya.
“Terkhusus kepada pegawai Pemprov Banten, saya akan tindak tegas dan pegawai instansi lain saya akan berkoordinasi dengan pimpinannya masing-masing untuk menindaklanjuti agar bisa diberikan hukuman,” sambungnya.
BACA JUGA: Tidak Siap Hadapi Lonjakan Pembayar Pajak, Gubernur Warning Samsat Cikande
Diketahui, Pemprov Banten telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).