“Selain gaji ke-13, ASN tahun ini juga mendapatkan TPP secara penuh untuk THR,” kata Rina. Sementara itu, Pj Sekda Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, bahwa SK Gubernur Banten terkait pemberian THR itu ditandatangani kemarin. Meski begitu, pemberian THR harus melalui beberapa proses administrasi, dan dimungkinkan akan segera cair pekan ini. “Insya Allah minggu ini,” katanya.
Di samping itu, pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari pemerintah pusat terkait libur lebaran. Namun yang pasti, untuk pelayanan dasar di masa libur lebaran nanti akan tetap berjalan, seperti sektor pelayanan kesehatan di RSUD, Dishub, Satpol-PP dan Perizinan.
“Mereka cutinya akan bergantian, dijadwal,” paparnya.
BACA JUGA: Disnakertrans Banten Ingatkan Perusahaan Berikan THR
Sementara itu Pemkab Serang bakal memberikan THR secara bertahap kepada ASN dan non ASN mulai Selasa 18 Maret 2025, yang menelan anggaran kurang lebih Rp80 miliar.










