Hal ini, lanjut Acep, Bawaslu menghadapi sejumlah hambatan bila menjumpai beberapa jenis pelanggaran. Misalnya politik uang atau money politic.
“Sulit bagi kita untuk melakukan penyitaan barang bukti, misalnya itu tidak bisa. Kita cuma hanya memiliki data itu dari apa yang dilaporkan oleh si pelapor. Kita tidak bisa melakukan penyitaan barang bukti, dan lain sebagainya,” paparnya.
BACA JUGA :
Tahun Ini, Pemkot Tangsel Target Pasang 1.400 PJU
Sejauh ini, Acep menyebut, kolaborasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan sudah berjalan dengan baik.
“Beberapa laporan yang masuk ke Gakkumdu Itu juga bisa ditangani dengan cepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sehingga kemarin dalam putusan MK Itu di salah satu amar putusannya itu adalah melihat putusan-putusan di Bawaslu dan juga ada laporan terkait ke Gakkumdu. Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan dari apa yang sudah diputuskan oleh Gakkumdu dan juga Bawaslu,” jelasnya.











