Bawaslu Beri Catatan Penanganan Pidana Pilkada

Bawaslu
Foto bersama Ketua Bawaslu Tangsel bersama jajaran dan komisioner KPU usai melakukan rapat koordinasi evaluasi penanganan pidana pilkada, kemarin. (Credit: Miladi Ahmad/Banten Ekspres)

SERPONG—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti sejumlah catatan penting evaluasi penanganan pelanggaran pidana dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang menjadi ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Dari hasil kinerja sepanjang perhelatan Pilkada lalu, Acep mencatat sejumlah hal penting yang harus dievaluasi.

“Ada beberapa hal catatan penting yang memang mesti dievaluasi di tingkat nasional. Karena ini kebijakannya nasional,” ujar Acep, Rabu (12/3).

Catatan pertama, berkaitan dengan batasan wewenang Bawaslu dalam hal penanganan pelanggaran.

“Bawaslu tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa melakukan penyidikan. Karena ada kepolisian dan juga ada kejaksaan. Persoalan penyitaan dan penyidikan ini juga harus menggunakan keputusan pengadilan,” kata Acep.

Pos terkait